(identifikasi dan proyeksi pemecahan
masalah mentalitas dalam perspektif hukum)
Oleh Sardi Isra (Guru
Besar Hukum Tata Negara Dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum
Universitas Andalas, Padang)
Luaiyibni fatimatus zuhra
135110801111014
Antropologi Sosial
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Brawijaya
Jus istud
non humani generis proprium est, sed omnium animalium, quae in caelo, quae in
terra, quae in mari nascuntur. (ulpinianus)
Hukum selalu
menyertai maju mundurnya peradaban manusia karena dimana ada hukum disitulah
ada masyarakat. Hukum tidak mengambil jarak dengan manusia atau sebaliknya
sebab hukum itu inheren dengan manusia. Para pakar hukum dan filsuf sepakat
bahwa hukum itu ada bersamaan dengan keberadaan manusia. Komunitas manusia
dalam sebuah negara menjadi objek dari hukum dan hukum digunakan sebagai
kontrol sosial yang berasal dari pemerintah. Semua hukum adalah kontrol sosial
namun tidak semua kontrol sosial adalah hukum, hukum adalah sebagian kecil dari
kontrol sosial.
Sebagai alat
kontrol, hukum tidak hanya diletakkan sebagai norma yang mengatur lalu lintas
pergaulan antar manusia di dalam negara, melainkan juga mengatur dan menjamin
agar bagaimana kekuasaan negara tidak melampaui batas-batas tertentu sehingga
dianggap merugikan rasa keadilan manusia yang hidup di dalamnya. Hukum
ditujukan untuk mewujudkan pengayoman bagi manusia secara pasif dengan mencegah
tindakan sewenang-wenang, dan secara aktif menciptakan kondisi kemasyarakatan
yang manusiawi. Hukum diletakkan sebagai alat untuk mengontrol kekuasaan agar
kekuasaan tersebut tidak melampaui wewenang dan pada gilirannya akan merusak
keseimbangan sosial. Gagasan revousi mental yang dikemukakan oleh presiden
terpilih 2014 Joko Widodo bertujuan untuk mendorong pembentukan karakter bangsa
dan identitas nasional yang kuat dimana hukum dijadikan salah satu alat untuk
mendorong berhasilnya agenda revolusi mental.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM
KONTROL SOSIAL
Sistem hukum
merupakan bagian dari sistem kontrol sosial yang artinya melakukan kontrol
sosial adalah bagian dari fungsi sistem hukum. Sistem hukum memerintahkan
setiap orang apa yang harus dan jangan dilakukan dengan menjunjung tinggi
aturan-aturannya dengan paksa. Hukum digunakan sebagai alat membentuk pola
hubungan tertentu dalam masyarakat negara yang dikehendaki oleh sebuah
pemerintahan negara.
Lawrence M
Friedman menilai bahwa barhasil atau tidaknya hukum dalam melaksanakan
fungsinya akan bergantung pada tiga komponen sistem hukum yaitu :
1. Substansi hukum (legal subtance)
2. Struktur hukum (legal structure)
3. Budaya hukum (legal culture)
IDENTIFIKASI DAN JALAN
REVOLUSI MENTAL DALAM SISTEM HUKUM
Pembentukan
undang-undang berada di dalam sebuah ruang proses politik yang di dalamnya
terjadi dialog, debat, dan dinamika berbagai kepentingan anak bangsa. Debat
dalam membentuk undang-undang harus dijauhkan dari dinamika sekedar menaikkan
posisi tawar demi melakukan barter kepentingan kelompok politik di lembaga perwakilan
yang justru merugikan rakyat.
Revormasi
sektor sub sistem struktur hukum haruslah diarahkan pada pembangunan karakter
dan mentalitas penegak hukum melalui berbagai cara yang ada terutama
pendidikan, mulai dari yang terendah hingga pendidikan tinggi. Selain itu
pendidikan yang paling penting adalah di tingkat keluarga dan lingkungan.
Pada ranah
budaya hukum, bangsa ini telah dihada pkan pada budaya instan yang lebih cepat
kalau perlu semua masalah ingin diselesaikan dengan cepat meskipun dengan jalan
pintas. Kondisi tersebut didukung oleh kondisi hukum yang kadang menyulitkan
para pencari keadilan. Dalam hal ini praktik calo, suap, dan memilih jalan
pintas lainnya menjadi hal satu-satunya yang dapat dilakukan sehingga menjadi
kebiasaan yang sulit dilepaskan.
Revolusi mental
dapat menyentuh semua sub sistem hukum yang ada dan pada ranah itu pula sistem
hukum dapat turut serta berkontribusi untuk terwujudnya agenda revolusi mental
menuju ke sebuah situasi sehat mental. Reformasi sitem hukum juga sangat
bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia penegak hukum yang
berintegritas. Sebab proses itulah yang akan berkontribusi besar untuk
terjadinya pembiakan orang-orang baik yang nantiya akan mengisi semua lini
sistem hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar