Kamis, 04 Desember 2014

“Review” ARTIKEL SISTEM HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL


(identifikasi dan proyeksi pemecahan masalah mentalitas dalam perspektif hukum)

Oleh Sardi Isra (Guru Besar Hukum Tata Negara Dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang)


Luaiyibni fatimatus zuhra
135110801111014
Antropologi Sosial
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Brawijaya



Jus istud non humani generis proprium est, sed omnium animalium, quae in caelo, quae in terra, quae in mari nascuntur. (ulpinianus)
Hukum selalu menyertai maju mundurnya peradaban manusia karena dimana ada hukum disitulah ada masyarakat. Hukum tidak mengambil jarak dengan manusia atau sebaliknya sebab hukum itu inheren dengan manusia. Para pakar hukum dan filsuf sepakat bahwa hukum itu ada bersamaan dengan keberadaan manusia. Komunitas manusia dalam sebuah negara menjadi objek dari hukum dan hukum digunakan sebagai kontrol sosial yang berasal dari pemerintah. Semua hukum adalah kontrol sosial namun tidak semua kontrol sosial adalah hukum, hukum adalah sebagian kecil dari kontrol sosial.
Sebagai alat kontrol, hukum tidak hanya diletakkan sebagai norma yang mengatur lalu lintas pergaulan antar manusia di dalam negara, melainkan juga mengatur dan menjamin agar bagaimana kekuasaan negara tidak melampaui batas-batas tertentu sehingga dianggap merugikan rasa keadilan manusia yang hidup di dalamnya. Hukum ditujukan untuk mewujudkan pengayoman bagi manusia secara pasif dengan mencegah tindakan sewenang-wenang, dan secara aktif menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi. Hukum diletakkan sebagai alat untuk mengontrol kekuasaan agar kekuasaan tersebut tidak melampaui wewenang dan pada gilirannya akan merusak keseimbangan sosial. Gagasan revousi mental yang dikemukakan oleh presiden terpilih 2014 Joko Widodo bertujuan untuk mendorong pembentukan karakter bangsa dan identitas nasional yang kuat dimana hukum dijadikan salah satu alat untuk mendorong berhasilnya agenda revolusi mental.
SISTEM HUKUM DAN SISTEM KONTROL SOSIAL
Sistem hukum merupakan bagian dari sistem kontrol sosial yang artinya melakukan kontrol sosial adalah bagian dari fungsi sistem hukum. Sistem hukum memerintahkan setiap orang apa yang harus dan jangan dilakukan dengan menjunjung tinggi aturan-aturannya dengan paksa. Hukum digunakan sebagai alat membentuk pola hubungan tertentu dalam masyarakat negara yang dikehendaki oleh sebuah pemerintahan negara.
Lawrence M Friedman menilai bahwa barhasil atau tidaknya hukum dalam melaksanakan fungsinya akan bergantung pada tiga komponen sistem hukum yaitu :
1.       Substansi hukum (legal subtance)
2.       Struktur hukum (legal structure)
3.       Budaya hukum (legal culture)
IDENTIFIKASI DAN JALAN REVOLUSI MENTAL DALAM SISTEM HUKUM
Pembentukan undang-undang berada di dalam sebuah ruang proses politik yang di dalamnya terjadi dialog, debat, dan dinamika berbagai kepentingan anak bangsa. Debat dalam membentuk undang-undang harus dijauhkan dari dinamika sekedar menaikkan posisi tawar demi melakukan barter kepentingan kelompok politik di lembaga perwakilan yang justru merugikan rakyat.
Revormasi sektor sub sistem struktur hukum haruslah diarahkan pada pembangunan karakter dan mentalitas penegak hukum melalui berbagai cara yang ada terutama pendidikan, mulai dari yang terendah hingga pendidikan tinggi. Selain itu pendidikan yang paling penting adalah di tingkat keluarga dan lingkungan.
Pada ranah budaya hukum, bangsa ini telah dihada pkan pada budaya instan yang lebih cepat kalau perlu semua masalah ingin diselesaikan dengan cepat meskipun dengan jalan pintas. Kondisi tersebut didukung oleh kondisi hukum yang kadang menyulitkan para pencari keadilan. Dalam hal ini praktik calo, suap, dan memilih jalan pintas lainnya menjadi hal satu-satunya yang dapat dilakukan sehingga menjadi kebiasaan yang sulit dilepaskan.

Revolusi mental dapat menyentuh semua sub sistem hukum yang ada dan pada ranah itu pula sistem hukum dapat turut serta berkontribusi untuk terwujudnya agenda revolusi mental menuju ke sebuah situasi sehat mental. Reformasi sitem hukum juga sangat bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia penegak hukum yang berintegritas. Sebab proses itulah yang akan berkontribusi besar untuk terjadinya pembiakan orang-orang baik yang nantiya akan mengisi semua lini sistem hukum.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar