Selasa, 04 November 2014

PROSESI PERKAWINAN DAN TRADISI SELAPANAN DALAM SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT DESA SEPANJANG KECAMATAN GONDANGLEGI KABUPATEN


LAPORAN PENELITIAN ETNOGRAFI
PROSESI PERKAWINAN DAN TRADISI SELAPANAN DALAM SISTEM PERKAWINAN MASYARAKAT DESA SEPANJANG KECAMATAN GONDANGLEGI KABUPATEN MALANG


Dosen Pengampu : Siti Zurinani, S. Ant, M. A
Oleh :
Luaiyibni Fatimatus Zuhra
135110801111014


ANTROPOLOGI SOSIAL
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS BRAWIJAYA


JUNI 2014


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Pernikahan adalah suatu ikatan yang terjalin antara laki-laki dan perempuan dimana mereka berasal dari dua keluarga yang berbeda serta diakui, sah dan sesuai dengan tiga ketentuan dalam pernikahan yaitu berdasarkan ketentuan  hukum negara, hukum agama, dan biasanya  disertai  tradisi adat  sebagai pelengkap keaabsahan dari pernikahan tersebut. Sedangkan perkawinan adalah ikatan emosi antara laki-laki dan perempuan yang sudah menjalani pernikahan dan disahkan sebagai suami istri.[1]
 Pengikatan dua keluarga dalam pernikahan ini juga  disebut dengan ikatan besanan dalam masyarakat jawa. Salah satu fungsi dari pernikahan adalah untuk membentuk sebuah keluarga baru dan melanjutkan keturunan. Fenomena pernikahan yang menghilangkan salah satu ketentuan dari tiga ketentuan yang tersebutkan akan dianggap melenceng dari kebiasaan dalam masyarakat. Contohnya jika ada perkawinan yang dilakukan dengan ketentuan agama dan tradisi adat saja (sirri) tanpa adanya pengakuan dari hukum  negara maka orang yang melakukan pernikahan tersebut akan mendapatkan kecaman atau setidaknya sanksi sosial.
Upacara dan tradisi dalam perkawinan masyarakat yang heterogen seperti masyarakat Indonesia pastilah mempunyai perbedaan-perbedaan karena dipengaruhi oleh kebudayaan masing-masing masyarakat.  Menurut T.O Ihromi dalam bukunya “Pokok-Pokok Antropologi Budaya” menuliskan bahwa kebudayaan merupakan cara berlaku yang dipelajari dan dimiliki bersama oleh warga kelompok yang menjadi pendukungnya.[2] Kebudayaan setiap daerah berbeda-beda karena pola pemikiran masyarakat yang berbeda-beda pula. Beberapa kebudayaan juga terdiri dari beberapa perbedaan tradisi, begitu juga perbedaan tradisi dalam perkawinan menyebabkan adanya keanekaragaman upacara-upacara yang dilakukan sebelum dan saat perkawinan dilangsungkan atau bahkan upacara yang dilakukan beberapa waktu setelah perkawinan berlangsung. Seperti perbedaan prosesi perkawinan, ada atau tidaknya mahar dalam penikahan tersebut, dan acara-acara lain yang berbeda dari masyarakat lainnya. Kajian ini akan membahas tentang prosesi perkawinan dan tradisi selapanan dalam perkawinan masyarakat desa Sepanjang kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang berdasarkan data yang diperoleh oleh penulis selama melakukan penelitian.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah prosesi perkawinan dan tradisi selapanan dalam sistem perkawinan masyarakat desa sepanjang?
1.3  TUJUAN
1.      Penelitian dilakukan untuk memenuhi tugas praktik lapangan antropologi.
2.      Laporan disusun untuk memenuhi tugas akhir ujian semester genap mata kuliah organisasi sosial.
3.      Mengetahui prosesi dan tradisi selapanan dalam sistem perkawinan pada kebudayaan masyarakat desa Sepanjang.
1.4  MANFAAT
1.    Mengetahui dan mendapatkan pengalaman tentang bagaimana seharusnya penelitian dan praktik kerja lapangan dalam antropologi.
2.    Mengetahui beberapa perbedaan kebudayaan dan tradisi perkawinan yang saya miliki pada masyarakat  daerah saya (Situbondo) dengan kebudayaan dan tradisi perkawinan pada masyarakat daerah Gondanglegi Malang.


BAB II
METODOLOGI PENELITIAN
2.1          PENDEKATAN
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan etnografi atau penggambaran dan pendeskripsian kebudayaan tentang tema terkait yaitu tradisi dan sistem perkawinan yang ada pada masyarakat desa Sepanjang.

2.2          JENIS PENELITIAN DAN TEKNIK PENGUMPULAN DATA
      Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dimana penelitian kualitatif adalah penelitian yang berlangsung di alam dengan menggunakan beberapa metode yang interaktif dan humanistik serta interpretasi yang paling mendasar[3]. Sedangkan menurut Denzin dan Lincoln (1994)[4], penelitian kualitatif adalah sebuah studi yang menggunakan berbagai macam bahan empiris. Seperti contohnya studi kasus tentang pengalaman pribadi, introspektif, cerita hidup, wawancara, observasi, interaksional dan interpretasi visual yang mengungkapkan/mendeskripsikan tentang sebuah masalah seorang individu. Penelitian kualitatif dilakukan dengan wawancara secara mendalam dengan para masyarakatnya dan melakukan observasi untuk membuktikan kebenaran jawaban-jawaban yang telah dituturkan oleh informan. Observasi ini juga bisa dilakukan dengan observasi partisipasi dengan ikut melaksanakan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh informan. Misalnya, seorang peneliti yang meneliti tentang kehidupan petani melakukan observasi pertisipasi dengan mengikuti informan pergi ke sawah untuk menanam padi.
Observasi yang penulis lakukan pertama adalah mengamati keadaan masyarakat sekitarnya yang ramah dan beberapa kali bertemu dengan wanita yang terlihat masih muda menggendong anak kecil (bayi) yang kemudian diketahui adalah anaknya. Keadaan desa sama seperti keadaan-keadaan desa pada umumnya yang tidak begitu ramai dan lebih tenang dari kota. Wawancara juga dilakukan oleh peneliti dengan mewawancarai beberapa ibu-ibu yang salah satunya adalah seorang perias pengantin dan mengetahui betul seluk beluk tradisi perkawinan di desa Sepanjang.

2.3          WAKTU DAN LOKASI PENELITIAN
     Penelitian ini dilakukan di desa Sepanjang yang terdapat beberapa dusun dalam penelitian ini hanya dibagi kedalam dua dusun yaitu dusun Kasin dan Pidhek Sonokembang kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Lamanya penelitian ialah terhitung kurang lebih delapan hari sejak kedatangan peneliti pada tanggal 07 Juni 2014 hingga kepulangan peneliti pada tanggal 14 Juni 2014.


BAB III
GAMBARAN UMUM DESA
3.1  LOKASI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan di dusun Pidhek Sonokembang yang merupakan salah satu dusun dari desa Sepanjang kecamatan Gondanglegi kabupaten Malang. Batas-batas desa Sepanjang berbatasan langsung dengan desa-desa lainnya yaitu :
Batas selatan            : desa Sawahan kecamatan Gondanglegi
Batas timur               : desa Unda’an kecamatan Turen
Batas barat               : desa Rekol kecamatan Gondanlegi
Batas utara               : desa Putat kecamatan Gondanglegi
Sedangkan batas-batas dusun Pidhek Sonokembang berbatasan dengan dengan dusun dan desa lain yaitu :
Batas selatan            : dusun Trimo
Batas barat               : dusun Kasin
Batas timur               : desa Unda’an
Batas utara               : dusun tanggong
 Pidhek Sonokembang merupakan nama yang konon katanya nama yang mengandung doa. Doa yang terdapat di dalam arti namanya adalah agar dusun Pidhek Sonokembang akan terus berkembang menjadi lebih baik, berasal dari kata Pidhek yang diartikan sebagai tanah yang diinjak, dan Sonokembang yang berarti  terus berkembang dari tahun ke tahun dan menjadi semakin baik.
Sama seperti dusun-dusun lain di desa ini, mayoritas penduduk dusun Pidhek Sonokembang juga merupakan petani dan pembuat batu bata merah, ada beberapa pula yang menjadi mantan TKI di luar negeri seperti Singapura, Hongkong, dan Malaysia. Terdapat pula sebuah masjid megah di dusun ini yang masih berada di tahap perenovasian dan sebuah pesantren yang cukup dikenal masyarakatnya yaitu “Yayasan Pondok Pesantren Sirojul Ulum Assarqowi” karena sebagian besar anak-anak kecil di dusun ini belajar mengaji di pesantren yang diasuh oleh pak Obi (sapaan khas pengasuh pondok pesantren).
Gambar 1 : Seorang warga sedang membuat batu bata merah di samping rumahnya.
Gambar 2 : pembangunan masjid yang masih dalam tahap perenovasian.

Masyarakat di dusun ini menggunakan sumur untuk MCK (mandi, cuci, kakus) dan menggunakan pompa air untuk mengalirkan air sumurnya ke kamar mandi dan aliran-aliran lain yang dibutuhkan. Namun ada pula masyarakat yang masih menggunakan media sungai untuk mandi dan mencuci namun tidak untuk dikonsumsi dan diminum, beberapa sumber air juga terdapat di dusun ini dimana air yang mengalir langsung dari tanah ini memang bersih dan bening serta digunakan untuk mandi, mencuci, dan dikonsumsi. Sumber air di dusun ini terdapat di RT:4 dan satu lainnya berada di daerah yang dianggap keramat oleh masyarakatnya yaitu sumber awar-awar dan berada tidak jauh dari sumber air pertama di RT:4. Beberapa warga mengatakan lebih nyaman mandi di sumber daripada di rumah karena airnya yang segar dan dapat bertemu dengan tetangga hingga terjadi sebuah kounikasi keakraban, namun ada beberapa pula warga yang tidak suka karena merasa malu jika mandi bersama-sama di tempat yang terbuka.


Gambar 3 : sumber air yang digunakan oleh warga untuk keperluan sehari-hari.

Area persawahan di desa ini memang sangatlah luas, sebagian besar tanaman yang di tanam adalah tebu, padi, dan beberapa ditanami pohon sengon. Aliran irigasi yang digunakan untuk persawahan adalah aliran air dari sungai yang dipompa dengan pompa khusus untuk mengairi sawah dan air hujan. Pembuatan batu bata merah tidak hannya dilakukan di area rumah saja, ada beberapa tanah di area persawahan juga dijadikan sebagai area pembuatan batu bata merah karena tanahnya yang gambut dan mudah untuk diolah.





BAB IV
ANALISIS DATA

4.1 Perkawinan dan Terbentuknya Sebuah Keluarga
      Perkawinan adalah proses awal pembentukan kelompok rumah tangga, proses penghubungan berbagai kelompok keturunan, dan reproduksi masyarakat baik berlangsung secara biologis maupun secara social.  Menurut Gough perkawinan adalah suatu transaksi yang menghasilkan suatu kontrak dimana seorang (pria atau wanita, korporatif atau individual, atau melalui wakil) memiliki hak secara terus menerus untuk menggauli seorang wanita secara seksual, hak ini mempunyai prioritas atas hak untuk menggaui secara seksual yang sedang dimiliki atau yang  kemudian diperoleh orang lain terhadap wanita tersebut (kecuali yang melalui transaksi semacam), sampai kontrak transaksi itu berakhir dan wanita yang dianggap bersangkutan dianggap memenuhi syarat untuk melahirkan anak[5]. Definisi yang dikemukakan oleh Gough mencangkup perkawinan yang luas, baik itu perkawinan antara pria dan wanita, perkawinan antara pria dan pria, dan perkawinan antara wanita dan wanita. Perluasan analisis Gough ini menghubungkan beberapa variable konvensi budaya dan social dengan pokok-pokok psikologi dan biologi manusia.
      Salah satu tujuan dari perkawinan adalah membentuk sebuah keluarga dimana menurut J.J. Bachofen tentang teori keluarganya, di seluruh dunia keluarga manusia terbentuk dan berkembang melalui empat tingkat evolusi[6]. Tingkat evolusi pertama adalah promiscuitas dalam tingkat evolusi pertama ini manusia hidup berkelompok seperti kawanan binatang yang berkelompok pula dimana ia juga bebas berhubungan seksual secara bebas dengan siapa saja tanpa adannya ikatan. Tingkat evolusi kedua adalah matriacate, Seiring berjalannya waktu, manusia sadar akan hubungan wanita dengan anak yang dilahirkannya, anak-anak ini lebih mempunyai hubungan dekat dengan ibunya namun tidak mengenal ayahnya. Karena ibulah yang paling mempunyai andil dalam anakya inilah kemudian timbullah sebuah keluarga inti dimana ibu yang menjadi kepala keluarga, perkawinan antara ibu dan anak laki-lakipun dihindari dan demikian timbul perkawinan eksogami.[7] Tingkat evolusi ketiga adalah patriacate, ketidakpuasan laki-laki dengan keadaan dimana hanya wanita yang mempunyai hak anaknya menyebabkan para laki-laki inipun mencari pasangan dari kelompok lain lalu dibawa pada kelompoknya sendiri dan hal ini menyebabkan keturunan yang kemudian dilahirkan oleh para wanita yang dibawa oleh para lakki-laki diatas akan tetap berada di pihak ayahnya dan lambat launpun timbullah kelompok-kelompok keluarga yang menjadikan laki-laki (ayahnya) sebagai kepala keluarga. Dalam beberapa sebab dan kemudian berganti menjadi perkawinan endogami[8]. Tingkat terakhir dalam evolusi keluarga adalah susunan kekerabatan parental, dimana ayah dan ibu merupakan dua hal terpenting di dalam keluarga inti bagi keturunan-keturunannya.
     
4.2 Ketentuan Hukum Perkawinan Indonesia
            Masyarakat Indonesia tergolong masyarakat heterogen[9]  dalam segala aspeknya sehingga terdapat banyak perbedaan yang signifikan antara hukum-hukum adatnya begitu pula hukum adat dan tradisis dalam perkawinan. Di Indonesia hukum perkawinan yang otentik telah diatur dalam UU. No. 1 Tahun 1974. Tambahan dan uraian beberapa masalah mendasar diuraikan dalam Lembaran Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3019. Adanya undang-undang perkawinan nasional ini menampung prinsip-prinsip dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat Indonesia[10].
            Asas-asas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam undang-undang perkawinan ini adalah sebagai berikut :
a.    Tujuan perkawinan adaah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu pasangan suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil
b.    Dalam undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanyadan kepercayaannya dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peaturan perundang-undangan yang berlaku.
c.    Undang-undang ini menganut azas monogami[11]. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristri lebih dari satu orang dan hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi dengan berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.
d.    Undang-undang ini menganut prinsip bahwa calon suami isteri harus masak jiwa dan raganya untuk melangsungkan perkawinan dan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir dengan perceraian. Untuk itu pula harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami isteri yang masih di bawah umur. Batas-batas umur minimal perkawinan bagi laki-laki ialah 19 tahun dan 16 tahun bagi wanita.
e.    Undang-undang ini juga menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal serta sejahtera. Meskipun kemungkinan perceraian tetap ada, hal ini harus diperkuat dengan alasa-alasan tertentu dan harus dilakukan di depan siding pengadilan.
f.     Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat, sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan bersama suami isteri.
Dalam bab 1 pasal 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan tentang pengertian perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena berdasarkan pada sila pertama maka, perkawinan mempunyai hubungan yang erat dengan agama/kerohanian. Perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani saja tapi unsur batin/rohani juga mempunyai peranan penting.
Beberapa wanita yang menikah di bawah umur menurut undang-undang yang telah tertera tentulah melanggar peraturan perundang-undangan. Namun, tidak ada sanksi yang jelas dan pasti atas pelanggaran ini. Beberapa diantara para wanita yang menikah muda di desa ini beberapa alasannya dikarenakan hamil di luar pernikahan dan beberapa diantaranya karena ketidakmampuan ekonomi untuk melanjutkan sekolah ke jenjang berikutnya sehingga diputuskan oleh orang tuanya untuk menikahkan anaknya.
“…anak wedhok dek kene iki lek kawin muda biasane karena hamil duluan nduk, ono mane sing karna gak punya duit buat ngelanjutin sekolah. Biasane kalau sudah lulus SMP atau SMA iku kawinnya tapi yo onok sing kawin pas baru lulus SD”.
(…anak perempuan disini yang kawin muda biasanya karena hamil duluan sebelum menikah nak, ada juga karena tidak adanya biaya untuk melanjutkan sekolah. Biasanya kalau sudah lulus SMP atau SMA namun ada pula yang kawin setelah lulus SD)”
            (wawancara mendalam.mak sum.senin 09/06/2014)
4.3 TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT DESA SEPANJANG
      Tradisi adalah adat atau kebiasaan yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang dan masih dilakukan oleh masyarakat pemiliknya hingga saat ini atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan hal yang paling baik dan benar untuk dilakukan. Tradisi merupakan bagian-bagian dari kebudayaan, dalam beberapa tradisi dalam prosesi perkawinan terdapat beberapa ritual yang menyimbolkan hal-hal tertentu. Manusia sebagai homo symbolicum merupakan makhluk yang mempunyai kemampuan untuk meciptakan simbol-simbol yang kemudian menjadi sebuah gambaran dari kebudayaan, karena kebudayaan juga termasuk dari hasil ide, bentuk, dan karya manusia begitu pula dengan tradisi yang mempunyai arti atau simbol.
Berdasarkan wawancara mendalam yang penulis lakukan selama penelitian, telah terangkum pemaparan adat dan tradisi perkawinan pada masyarakat desa Sepanjang dari sebelum acara perkawinan, saat acara, dan sesudah acara. Wawancara mendalam dilakukan penulis bersama beberapa informan yang diantaranya dilakukan bersama dengan ibu Sayuti, Emak, mak Sum, mak Siti, dan ibu Suciati.
Berikut adalah profil singkat informan :
1.    Ibu Sayuti merupakan induk semang penulis selama penelitian yang adalah seorang ibu rumah tangga yang masih berumur sekitar 30 tahunan, ia mempunyai satu orang putri berumur 7,5 tahun, suaminya adalah seorang pegawai Pertamina di pertambangan minyak Pekanbaru Riau.
2.    Emak disini adalah ibu dari induk semang penulis selama penelitian (ibu Sayuti). Emak telah berusia lanjut usia dengan umur sekitar 70 hingga 80 tahun yang mempunyai lima orang anak.
3.    Mak Sum adalah seorang pekerja rumah tangga yang berumur sekitar 50 tahunan mempunyai dua orang anak. Salah satu anaknya adalah seorang duda karena bercerai dengan istrinya yang ia nikahi saat ia berumur masih terlalu muda.
4.    Mak Siti adalah seorang tukang pijat yang juga mempunyai pekerjaan tambahan sebagai pembantu rumah tangga, mak Siti mempunyai tiga anak dan beliau juga merupakan mantan TKI di Malaysia selama satu tahun. 
5.    ibu Suciati, seorang wanita paruh baya berumur sekitar 30 tahunan yang mempunyai sebuah salon dan beliau juga merupakan seorang perias pengantin dan telah menekuni bidang ini selama kurang lebih delapan tahun bersama suaminya. Salon ibu suci berada di dusun Pidhek Sonokembang di RT:8. Dari luar salon sudah terlihat beberapa kebaya pengantin yang ditempatkan di etalase kaca.
Pemilihan-pemilihan informan ini dilakukan oleh peneliti berdasakan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah beberapa informan telah melalui tahapan-tahapan perkawinan dan tahu betul bagaimana penggambaran-penggambaran pasti tentang tradisi-tradisi perkawinan yang ada di desa Sepanjang. Beberarapa miitos juga dipaparkan oleh para informan meliputi mitos-mitos tentang perkawinan dan mitos desa yang kemudian berhubungan dengan jodoh.

          
            Gambar 4 : salon ibu Suciati di dusun Pidhek Sonokembang RT: 8

               


              Gambar 5 : wawancara bersama Emak dan mak Sum

Adakah hal yang khusus yang harus dilakukan jika ada seseorang yang melangsungkan perkawinan terlebih dahulu dan melangkahi saudara tertuanya? Jika ada hal seperti itu contohnya seorang wanita yang menikah namun melangkahi saudara tertuanya maka harus ada tradisi si calon pengantin pria harus melamar kakaknya juga, namun melamar kakaknya ini bukan dalam artian melamar untuk dijadikannya istrinya pula, namun melamar disini ialah si pengantin pria harus memberikan seserahan atau bingkisan seperti baju satu setel atau peralatan rias seperti bedak dan yang lainnya kepada kakak yang dilangkahinya.


4.4 PROSESI PERKAWINAN
Dalam sebuah acara pastilah terdapat susunan-susunan acara yang dirancang sehingga acara tersebut dapat berjaan sistematis begitu pula dalam acara perkawinan, dimana sebelum acara , saat acara, dan sesudah acara terdapat prosesi-prosesi yang telah tersusun sebagai barikut.
4.4.1 Pertunangan
Pertunangan merupakan awal dari sebuah perkawinan meski ada beberapa orang yang tidak melewati proses pertunangan terlebih dahulu untuk melakukan sebuah perkawinan.  Pertunangan dilaksanakan dengan orang yang telah dijodohkan untuknya. Namun kebanyakan wanita di desa ini akan menolak jika dijodohkan dan akan lebih memilih pria pilihannya sendiri sebagai calon suami. Hal yang sama juga dituturkan oleh Emak dan mak Sum yang dulunya juga menolak untuk dijodohkan dan memilih menikah dengan pria pilihannya sendiri.
“…yo kebanyakan nggak ghelem lek dijodohin nduk, la wong emak aja cari sendiri kok. Yo onok sing dijodohin tapi harus disyarati biar ghelem”
“(… ya kebanyakan tidak mau dijodohkan nak, emakpun mencari calon suami sendiri, ya memang ada yang dijodohkan tapi harus disyarati agar mau dijodohkan)”
(wawancara mendalam.Emak.11.06.2014)
Setelah lamaran untuk pertunangan selesai hingga si wanita dan si pria resmi bertunangan, mereka hanya membutuhkan waktu 3-4 bulan untuk kemudian melangsungkan perkawinan. Dalam beberapa kasus menurut informan ada pula perjodohan paksaan atau jika sang anak yang dijodohkan tidak mau menerima perjodohan tersebut maka, si orang tua akan memberi “syarat atau yang dalam hal ini berarti si anak akan diberi doa-doa yang bertujuan agar ia luluh hatinya dan mau menerima perjodohan dengan pria pilihan orang tuanya tersebut. Biasanya doa-doa ini istilahnya dimasukkan ke dalam makanan dan minuman sang anak. Tapi, hal ini dapat terjadi dapat pula tidak karena tergantung pada kepercayaan masyarakat masing-masing. Acara pertunangan bisa dilakukan dengan saling tukar cincin dan ada pula yang melakukan pertunangan sekaligus melaksanakan pernikahan sirri.
4.4.2 Pemilihan Bulan Perkawinan
 Dalam memilih tanggal dan bulan untuk acara perkawinan, para masyarakat desa Sepanjang juga mempunyai aturan-aturan tentang bulan-bulan yang baik dan buruk untuk acara perkawinan. Bulan-bulan yang baik untuk diadakannya sebuah acara pernikahan adalah bulan setelah perayaan maulid nabi yaitu pada bulan jumadil awal, jumadil akhir, rajab, dan ruwah[12].  Namun jika ingin melaksanakan upacara perkawinan pada bulan maulid memang tidak dianjurkan tapi diperbolehkan kecuali orang yang akan melaksanakan perkawinan telah melaksanakan perayaan maulid nabi. Sedangkan bulan-bulan yang dilarang untuk diadakannya acara perkawinan adalah bulan puasa, suro, dan saffar.
Dilarangnya acara pernikahan pada bulan puasa dikarenakan bulan ini dianggap bulan yang paling suci oleh umat islam dimana orang-orang muslim wajib berpuasa selama sebulan penuh. Berbeda dengan bulan puasa yang dianggap suci, acara pernikahan dilarang dilaksanakan pada bulan suro dan saffar karena bersangkutan dengan mite[13] Nyi Roro Kidul yang mencari menantu pada bulan-bulan ini. Konon katanya jika ada seseorang yang melaksanakan upacara perkawinan pada buan-bulan ini akan mendapatkan bala’ (hal yang buruk) seperti acara pernikahan yang tidak berjalan dengan lancar, pasangan yang akan cepat bercerai, ketidaklanggengan hubungan antara suami dan istri, hingga kematian cepat yang dialami salah satu pasangannya khususnya si pria yang meninggal karena dibawa oleh Nyi Roro Kidul karena akan dijadikan menantu dan dijodohkan kepada anak-anaknya.
Mite lain yang dikemukakan oleh informan adalah adanya penjaga desa yaitu “danyang wedhok” yang berwujud macan putih betina, dimana karena pengaruh danyang wedhok ini para wanita di desa Sepanjang mudah mendapatkan jodoh hingga banyaknya wanita yang menikah muda di desa inipun dikaitkan dengan adanya mite danyang wedhok dan mite tentang adanya setan yang akan mengganggu calon pasangan pengantin yang akan mengadakan sebuah perkawinan sehingga calon pengantin dilarang meninggalkan rumah dari sejak sebulan sebelum acara perkawinan diselenggarakan hingga acara perkawinan selesai. Menurut William R Bascom mite adalah cerita prosa rakyat yang dianggap benar-benar terjadi serta dianggap suci oleh yang empunya cerita. Mite ditokohi oleh para dewa atau makhluk setengah dewa dan kejadian ini terjadi terjadi di dunia lain atau di dunia yang yang bukan seperti dunia yang dikenal oleh manusia dan terjadi pada masa lampau[14].
4.4.3 Acara Sebelum Hari H
Setelah waktu pelaksaan ditentukan, acara demi acarapun akan mulai dipersiapkan untuk terselenggaranya sebuah perkawinan. Satu atau dua hari sebelum hari H biasanya diadakan acara pengajian, hataman Al-Quran, dan selametan.  Acara dihadiri oleh sanak famili dan tetangga yang bhiodo. Bhiodo adalah istilah untuk membantu tetangga yang mengadakan hajatan perkawinan, biasanya hal ini dilakukan dengan membantu memasak di dapur atau membantu keperluan-keperuan lain yang berhubungan dengan upacara perkawinan. Pada saat bhiodo, para tetangga dan sanak saudara yang datang akan membawa beberapa kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan sebagainya yang kemudian akan dicatat ke dalam buku besar, barang-barang ini disebut “tumpangan”.
Dilanjutkan dengan acara siraman yang dilakukan satu hari sebelum hari H di kediaman pengantin perempuan, pengantin perempuan memakai kemben dan rangkaian melati yang dipakai menutupi dada dan bahu, acara ini bertujuan ntuk menyucikan pengantin perempuan dari pengaruh buruk dan gangguan-gangguan yang akan datang setelah melakukan perkawinan dan membentuk sebuah keluarga.
4.4.4 Acara Perkawinan
Pada pagi hari di hari H akan dilangsungkan akad nikah dimana pengantin pria dan wanita disandingkan di depan penghulu guna melangsungkan akad nikah dengan  didampingi wali dari pihak pengantin wanita dan beberapa saksi. Di dalam akad nikah ini diberikan mahar-mahar bagi pengantin wanita, biasanya mahar berupa uang, emas, dan seperangkat alat ibadah atau barang yang dianggap berharga lainnya.
Pada sore harinya akan diadakan sebuah resepsi pernikahan dimana tradisi dari awal acara adalah temu manten di pintu gerbang masuk tempat acara, pengantin pria dan wanita akan dipertemukan  lalu saling menaburkan beras kuning (tradisi nyawur) dimana beras ditaburkan oleh pengantin kepada pasangannya. Taburan beras ini dilakukan dengan system siapa cepat karena arti dari tabur beras kuning ini adalah penampilan dari setiap pasangannya atau penampilan siapakah yang akan terlihat lebih tua jika terkena taburan beras lebih dahulu, contohnya saat acara melempar beras, pengantin laki-laki lebih dulu melempar beras mengenai pengantin wanita maka seiring waktu penampilan si wanita yang telah menjadi istri ini akan terlihat lebih tua daripada si laki-laki yang telah menjadi suaminya bagitu juga sebaliknya jika pengantin pria yang terkena lemparan beras kuning terlebih dahulu. Dilanjutkan dengan upacara injak telur oleh pengantin pria dan kaki pengantin pria kemudian dibasuh oleh pengantin wanita yang menandakan seorang istri harus patuh pada suami karena setelah menjadi seorang istri, surga seorang istri adalah di bawah telapak kaki suami.
Acara selanjutnya adalah kedua pengantin diarak oleh orang tua menuju pelaminan dengan menggendong kedua pengantin menggunakan selendang panjang, gendong ini dalam artian bukan digendong dipungggung melainkan hanya menyelendangi keduanya lalu ujung-ujung dari selendang ditarik oleh orang tua untuk digiring berjalan menuju pelaminan. Orang tua yang menggendong biasanya adalah orang tua laki-laki dari pihak pengantin perempuan karena kebanyakan pihak pengantin laki-laki lah yang mendatangi rumah pihak perempuan. Hal ini menandakan tugas orang tua yang telah selesai dalam mendidik anaknya hingga bisa membangun rumah tangga sendiri.
Sampai di pelaminan, pengantin akan melangsungkan acara sungkeman kepada orang tua dengan artian meminta doa dan restu dari orang tua atas pernikahan dan hidup baru yang akan dijalani,acara sungkeman juga diartikan sebagai permohonan maaf dan rasa terimakasih sang anak atas kasih sayang dan pendidikan orang tua kepadanya sejak lahir hingga dapat menikah dan sanggup membangun keluarga sendiri.
 Setelah acara sungkeman selesai, acara dilanjutkan dengan rebutan uang logam di dalam wadah berisi uang logam dan beras kuning. Uang receh yang didapat oleh pengantin saat saling berebutan ini menandakan rejeki yang akan didapat saat membangun keluarga nantinya. Jika pengantin pria yang mendapatkan nominal uang paling banyak maka si pria sebagai suami rejekinya akan lebih banyak daripada rejeki si wanita sebagai istri, begitu juga sebaliknya jika si wanita sebagai istri mendapatkan nominal uang paling banyak maka rejeki yang didapat oleh si istri akan lebih banyak daripada si suami.  Menurut ibu suci acara rebutan uang logam dinamakan “bhubha’an” yang hanya dilakukan oleh anak pertama. Namun bhuba’an juga bisa dilakukan oleh anak ketiga (ragil) yang menikah dengan anak pertama dari keluarga yang berbeda. Contohnya pengantin perempuan adalah anak ketiga di keluarganya tapi pengantin pria merupakan anak pertama dari saudara-saudaranya maka bhuba’an dapat dilakukan. Setelah itu barulah acara foto-foto bersama sanak saudara dan para undangan. Pada saat hari H inilah para tetangga membawa uang yang diamplopkan dan dianggap sebagai sumbangan untuk pengantin baru, hal ini diistilahkan sebagai “bhowo”.
4.5 TRADISI SELAPANAN
Tradisi selapanan adalah tradisi pelarangan pertemuan orang tua dengan anaknya setelah acara perkawinan. Tradisi ini diwariskan secara turun temurun pada masyarakat desa Sepanjang sejak dahulu kala dan telah menjadi kebudayaan yang melekat dan serta menjadi folklore mereka yang mempunyai kesamaan dengan tradisi masyarakat lain yang juga mempunyai tradisi melarang pertemuan besan namun tradisi selapanan mempunyai versinya sendiri. Folklore adalah sebagian kebudayaan suatu kolektif yang tersebar dan diwariskan turun-temurun diantara kolektif macam apa saja, Secara tradisional dalam versi yang berbeda baik dalam bentuk lisan maupun contoh yang disertai gerak isyarat atau alat pembantu pengingat (mnemonie device)[15].
Umumnya acara pernikahan diadakan dengan kehadiran dari orang tua kedua belah pihak (orang tua pengantin perempuan dan orang tua pengantin laki-laki) atau yang biasanya disebut dengan “besan”. Namun berbeda dengan tradisi pada masyarakat desa Sepanjang dimana Pihak besan dilarang mengunjungi anaknya selama 36 (tiga puluh enam) hari sejak diadakannya acara perkawinan, jikakalaupun ada tradisi yang juga melarang pihak besan bertemu dengan anaknya pada saat acara perkawinan, namun hal itu tidak dibataskan pada 36 (tiga puluh enam) hari, melainkan hanya beberapa hari saja semenjak acara perkawinan. Contohnya adalah jika acara perkawinan dilakukan oleh pihak pengantin laki-laki maka orang tua dari pihak perempuan dilarang datang ke acara pernikahan ini dan orang tua dari pihak perempuan baru boleh menemui anaknya setelah tiga puluh enam hari setelah acara pernikahan begitu pula sebaliknya jika acara dilaksanakan oleh pihak dari pengantin perempuan maka orang tua dari pihak laki-laki tidak boleh hadir pada saat acara pernikahan dan boleh menemui anaknya setelah lewat tiga puluh enam hari sejak acara pernikahan berlangsung. Tradisi inilah yang kemudian disebut tradisi “selapanan” namun jika acara dilaksanakan di gedung misalnya yang acaranya merupakan hasil dari pengumpulan dana dari dua keluarga maka kedua besan boleh ikut dalam satu acara.
Tradisi ini dimungkinkan ada karena kedudukan besan yang mampu mengadakan acara perkawinan untuk anaknya akan lebih disegani daripada besan yang tidak melangsungkan acara. Mampu dalam hal ini sebenarnya memang bukan karena adanya ketidakmampuan ekonomi dari pihak besan itu sendiri melainkan karena adanya kesepakatan sebelumnya diantara besan manakah yang akan mengadakan acara. Misalnya hasil dari kesepakatan antara besan adalah orang tua pengantin laki-laki yang akan mengadakan acara, maka orang tua dari pihak perempuanlah yang akan menjalani tradisi selapanan begitu pula sebaliknya. karena hanya hanya salah satu pihak orang tua pengantin saja yang boleh hadir dalam acara perkawinan maka pada acara sungkeman  hanya diperuntukkan bagi orang tua pengantin yang mengadakan acara perkawinan saja karena pihak besan dilarang datang ke acara pernikahan. Pihak besan boleh menemui anak mereka setelah 36 hari sejak acara pernikahan dilaksanakan. Setelah 36 hari menjalani tradisi “selapanan”  dimana pihak besan tidak boleh menemui anaknya, akan ada tradisi “ketemuan besan” yang dinamakan “pethu’an”. Pada hari inilah pihak besan dari dua keluarga saling bertemu dan pihak besan yang menjalani selapanan bisa bertemu dengan anaknya kembali.
4.6  POLA TEMPAT TINGGAL
Pola tempat tinggal setelah pernikahan biasanya ditentukan dengan persetujuan keduanya. Dan tergantung keputusan pasangan pengantin, bisa tinggal di rumah orang tua laki-laki atau juga bisa tinggal di rumah orang tua si perempuan. Jika suatu saat mereka membangun rumah sendiri, kebanyakan akan membangun rumah tidak jauh dari orang tua mereka, contohnya saat menikah ibu Sayuti dan suaminya tinggal di rumah emak yang merupakan orang tua ibu Sayuti, namun beberapa tahun setelah itu ibu Sayuti sanggup membangun rumah sendiri bersama suaminya yang terletak hanya dua puluh meter dari rumah emak. Ada pula pola tempat tinggal dimana dalam satu halaman terdapat lebih dari satu rumah yang berdempetan. Biasanya rumah yang saling berdempetan ini dihuni oleh keluarga yang berasal dari satu garis keturunan yang sama. Dalam tradisi orang Madura, hal ini dinamakan “tanian lanjeng” yang artinya halaman yang panjang. Ada pula beberapa pola rumah yang sama seperti “tanian lanjeng”  di Madura ini di desa Sepanjang namun hanya beberapa saja karena beberapa rumah keluarga dengan satu keturunan memang terletak berdekatan namun dibatasi oleh pagar atau tanaman.  


.


BAB V
KESIMPULAN
Kebudayaan berasal dari kata cultuur (bahasa Belanda), culture (bahasa inggris), colore (bahasa latin), yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan, dan mengembangkan, arti dari kata-kata ini kemudian dikembangkan menjadi arti yang lebih luas yaitu “segala daya dan aktifitas manusia untuk mengolah dan mengubah alam”. Menurut Edward B. Taylor, Kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.   Kebudayaan yang ada merupakan hasil pemikiran manusia dan dibuat oleh manusia sebagagai homo sapiens (makhluk yang bijak karena berpikir).
 Manusia ini hidup berkelompok-kelompok membentuk sebuah masyarakat yang terdiri atas kelompok manusia pemilik kebudayaan yang telah diciptakannya. Menurut Maclver dan Page masyarakat adalah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara dari wewenang dan kerja sama antara berbagai kelompok dan penggolongan dan pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia.[16] Dari kebudayaan yang diciptakan oleh manusia inilah kemudian berlaku sebuah tradisi-tradisi yang ada di dalam masyarakat. Tradisi suatu daerah memang selalu terdapat perbedaan karena manusia pembuat kebudayaannyapun berbeda. Tradisi-tradisi ini diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang  dan masih terus dilaksanaakan hingga saat ini karena dianggap sesuatu yang paling benar untuk dilakukan. Salah satu tradisi yang tercipta adalah tradisi perkawinan manusia seperi tradisi selapanan.
Perkawinan merupakan hal yang sakral[17] dan telah diatur dalam perundang-undangan nasional Indonesia yang aturan-aturannya harus ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia. Berbagai macam tradisi perkawinan juga merupakan sebuah wujud dari kebudayaan yang diciptakan masyarakat dari hasil pemikirannya seperti contohnya adalah tradisi selapanan. Salah satu tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga baru dan melanjutkan keturunan. Perbedaan tradisi perkawinan yang ada pada masyarakat desa Sepanjang merupakan salah bentuk dari keanekaragaman kebudayaan yang telah diciptakan oleh manusia.
Kehidupan yang dijalani setelah perkawinan adalah gerbang baru yang akan dimulai bersama seorang pasangan yang telah dipilih menjadi bagian dari kehidupan orang tersebut dan kehidupan menuju kematangan secara psikologis. Ada atau tidaknya perselisihan dalam rumah tangga yang telah dibangun dengan sebuah ikatan perkawinan sehingga terjadi sebuah perceraian diantara keduanya merupakan hal yang dianggap wajar dalam masyarakat karena siklus hidup manusia yang selalu berubah. Seyogiyanya pasangan yang telah menikah harus dapat berberkomunikasi dengan baik agar terhindar dari sebuah perceraian.




DAFTAR PUSTAKA

·      KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
·      Ihromi.TO.1986.Pokok-Pokok Antropologi Budaya.Jakarta:PT Gramedia.
·      Artikel yang ditulis oleh Professor Dr. Andreas Budihardjo “SOME IMPORTANT NOTES ON QUALITATIVE RESEARCH” Agustus , 2013.
·      Keesing.M Roger.1981.CULTURAL ANTHROPOLOGY A Contemporary perspective, Second Edition.Australia:CBS College publishing.
·      Koentjaraningrat.2009.Sejarah Teori Antropologi Klasik I.Jakarta:UI Press.
·      Sudarsono.1991. Hukum Perkawinan Nasional.Jakarta:PT RINEKA CIPTA.
·      Danandjaja.James.2002.FOLKLORE INDONESIA iIlmu gosip, Dongeng, dan Lain-lain.Jakarta: PT Temprint.
·      Haryanto.Dany dan Nugrohadi.G.Edwi.2011. Pengantar Sosiologi Dasar.Jakarta:PT Pustakaraya.





[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[2] Ihromi.TO.1986:XV
[3] Rossman dan Rallis (2003) dalam artikel yang ditulis oleh Professor Dr. Andreas Budihardjo “SOME IMPORTANT NOTES ON QUALITATIVE RESEARCH” Agustus , 2013.
[4] Denzin dan Lincoln (1994) dalam artikel yang ditulis oleh Professor Dr. Andreas Budihardjo “SOME IMPORTANT NOTES ON QUALITATIVE RESEARCH” Agustus , 2013.


[5] Keesing.M Roger.1981:06.
[6] Koentjaraningrat.2009:38.
[7] Eksogami : Prinsip perkawinan yang mengharuskan orang tersebut mencari jodoh atau pasangan di luar lingkungan sosialnya, seperti di uar lingkungan kerabat, golongan sosial, dan lingkungan pemukiman. (KBBI)
[8] Endogami: Prinsip perkawinan yang mengharuskan orang tersebut mencari jodoh atau pasangannya di dalam lingkungan sosialnya sendiri misalnya di lingkungan kerabat, lingkungan kelas sosial, atau lingkungan pemukiman. (KBBI)
[9] Heterogen : Terdiri atas berbagai unsur yang berbeda sifat atau berlainan jenis; beraneka ragam. (KBBI)
[10] Sudarsono.1991:6-9.
[11] Azas monogami dapat ditemukan di dalam penjelasan pasal 3 ayat 1 tambahan lembaran Negara republik Indonesia nomor:3019.
[12] Bulan-bulan dalam penanggalan jawa
[13] Cerita yang mempunyai latar belakang sejarah, dipercayai oleh masyarakat sebagai cerita yang benar-benar terjadi, dianggap suci, banyak mengandung hal-hal yang ghaib, dan umumnya ditokohi oleh dewa. (KBBI)
[14] Danandjaja.James.2002:50
[15] Danandjaja.James.2002:1-2.
[16] Haryanto.Dany dan Nugrohadi.G.Edwi.2011:12
[17] Suci atau keramat (KBBI)

Jumat, 26 September 2014

REVIEW CATATAN PENTING PENELITIAN KUALITATIF


 REVIEW CATATAN PENTING PENELITIAN KUALITATIF

Oleh Professor Andreas Budiharjo


Luaiyibni Fatimatus Zuhra

135110801111014
Antropologi Sosial
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Brawijaya

PENGERTIAN PENELITIAN KUALITATIF MENURUT BEBERAPA AHLI

Creswell 1998 : suatu proses penelitian berdasarkan tradisi metodologi yang berbeda dari penelitian yang hanya mengeksplorasi masalah sosial atau manusia saja dan sebuah penelitian di alam dan laporan yang disusun berdasarkan laporan rinci dari informan secara kompleks.
Menurut Creswell para peneliti yang menggunakan penelitian kualitatif harus mempunyai komitmen untuk bekerja dengan waktu yang lama di lapangan dimana waktu yang diperlukan memang cukup lama untuk menganalisis data agar para peneliti dapat menunjukkan penelitiannya dengan berbagai prespektif.
Denzin dan Lincoln 1994 : sebuah studi yang menggunakan berbagai macam bahan empiris. Seperti contohnya studi kasus tentang pengalaman pribadi, introspektif, cerita hidup, wawancara, observasi, interaksional dan interpretasi visual yang mengungkapkan/mendeskripsikan tentang sebuah masalah seorang individu.
Rossman dan Rallis 2003 : penelitian yang berlangsung di alam dengan menggunakan beberapa metode yang interaktif dan humanistic serta interpretasi yang paling mendasar.

KESALAHAN UMUM DALAM PENELITIAN KUALITATIF

·         Abstrak studi kasus tidak terorganisir secara baik
·         Latar belakang penelitian terlalu luas sehingga tidak terfokus
·         Tujuan penelitian tidak jelas
·         Tinjauan teoritis juga tidak  terorganisir dengan baik
·         Analisis data yang lemah
·         Kesimpulan tidak relevan seiring berjalannya waktu saat penelitian lapangan
·         Data merupakan data temuan saat dilapangan
·         Pemaksaan terhadap kerangka atau konsep
·         Adanya sampel yang salah
·         Generalisasi yang berlebihan

PROSES PENELITIAN KUALITATIF

Memilih subjek pernyataan dan pernyataan masalah
·         Mengkaji pustaka
·         Merumuskan pertanyaan dan tujuan penelitian
·         Pengumpulan data
·         Mempertimbangkan permasalahan etnis masyarakat tempat yang akan diteliti
·         Memastikan kualitas temuan lapangan : verifikasi / triagulasi
·         Menulis artikel untuk jurnal

MEMULAI PENELITIAN KUALITATIF

Pernyataan masalah

Pengantar

·         seorang peneliti harus menyatakan masalah apa yang akan membimbingnya untuk mendapatkan sebuah pengetahuan yang akan ia pelajari.

Soal pernyataan

·         soal yang akan diajukan dianggap sebagai kebutuhan penelitian maka harus dirumuskan secara jelas.

TUJUAN PERNYATAAN

          Tujuan pernyataan merupakan tujuan utama dari penelitian kualitatif. Peryataan ini akan memudahkan pembaca untuk mengetahui maksud dan tujuan dari penelitian. Perytaan juga harus ditulis secara singkat namun jelas.

PERNYATAAN PENELITIAN


          Pertanyaan sentral merupakan hal  yang ingin diketahui oleh peneliti dengan melakukan penelitian. Masalah penelotian harus fokus dan didefinisikan dengan baik karena itu adalah rumus pembuatan pertanyaan penelitian yang jelas.

         

ETIKA DALAM PENELITIAN KUALITATIF

Dalam penelitian para peneliti harus mempertimbangkan isu-isu dan etika dalam kegiatan mereka sehubungan dengan informan, penyandang dana, dan pihak lain yang mungkin memiliki implikasi negative dalam penelitian.

ISU ETIS (DISESUAIKAN DARI BOEIJE 2010)

·         prinsip-prinsip etis seperti fokus informan, privasi dan kerahasiaan
·         standar professional seperti proposal penelitian, manfaat, biaya, dan resiko bagi para peneliti
·         topic sensitive
·         pelaporaan hasil

PENGUMPULAN DATA KUALITATIF

          Pengumpulan data pada penelitian kualitatif didapat melalui
·         Peserta observasi
·         Pengamatan
·         Wawancara kualitatif
·         Diskusi kelompok yang terarah
·         Mempunyai narasi
·         Sejarah hidup
·         Analisis sejarah
·         Data visual
·         Dokumen dan lain-lain

ASUMSI PARADIGMA ANTARA PENELITIAN KUANTITATIF DAN KUALITATIF

NO
ASUMSI
KUANTITATIF
KUALITATIF
KETERANGAN
1
ONTOLOGIS
Realitas obyektif
Realitas subyektif
Apakah sifat dari realitas?
2
EPISTEMOLOGIS
Peneliti bersifat independen dari apa yang sedang ia teliti
Peneliti berinteraksi dengan informan
Apa hubungan peneliti dengan yang diteliti?
3
AKSIOLOGIS
Nilai bebas dan tidak samar
Nilai berdasarkan sarat dan samar
Apa peran nilai dalam penelitian?
4
RETORIS
Formal
Informal
Bahasa apa yang digunakan dalam penelitian?
5
METODOLOGIKAL
Proses deduktif
Proses induktif
Proses apa yang digunakan dalam penelitian


Untuk memperjelas data laporan/jurnal yang telah ada dalam metode penelitian kualitatif gunakanlah data yang akurat dan sumber deskripsi yang jelas agar memudahkan pembaca untuk memahami isi dari laporan/jurnal penelitian sehingga bermanfaat bagi para pembacanya.

Jumat, 27 Juni 2014

PARIWISATA DAN MARGINALISASI

  PARIWISATA DAN MARGINALISASI

Dalam Artikel Yang Ditulis Oleh Victor Azarya


Luaiyibni Fatimatus Zuhra

135110801111014
Antropologi Sosial
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Brawijaya


Beberapa tahun terakhir publik terfokus pada efek samping yang ditimbulkan oleh adanya globalisasi khususnya pada pariwisata internasional. Globalisasi umumnya adalah sebuah proses dimana semakin ketatnya hubungan politik nasional dengan politik internasional yang menghubungkan masyarakat satu dan lainnya dalam cakupan dunia sehingga menimbulkan sebuah ketergantungan dan menimbulkan terkikisnya jaringan lokal yang kalah bersaing dalam tatanan global yang lebih besar.
Pariwisata merupakan hal yang telah menglobal pula dapat menjadi sebab dan akibat dari adanya globalisasi. Tidak haya banyaknya orang yang bertemu satu sama lain di satu tempat namun juga barang dan jasa perjalanan yang ditawarkan dalam pariwista tersebar di seluruh dunia demi memenuhi kebutuhan para wisatawan. Pariwisata juga berkembang sebagai akibat dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Wood “ McDonald melambangkan pariwisata yng tidak hanya melambangkan globalisasi dalam gerakan besar-besaran yang melibatkan orang-orang saja namun juga melibatkan hubungan ekonomi, politik dan unsure sosial budaya” (Wood, 1997:2)
Pariwisata digolongkan menjadi industry terbesar dunia dimana pendapatan pariwisata diperkirakan melebihi industry ekspor manapun (Wood, 1997:1;Tisdell, 2001:3) peningkatan wisatawan dari tahun ketahun diperkirakan terus tumbuh 4,5 persen setiap tahunnya. Pariwisata cenderung memberikan pengalaman berbeda kepada para wisatawan dimana pariwisata menyuguhkan hal yang berbeda dan baru dari hari-hari biasa yang dijalani oleh banyak orang. Pariwisata lebih identik dengan pusat peradaban, monument penting, istana, situs sejarah, dan tempat-tempat rekreasi dimana Negara-negara yang menjadi destinasi utama pariwisata bagi para wisatawan adalah Prancis, Spanyol, Amerika Serikat, Italia, dan China (World Tourism Organization, 2003).
          Efek yang ditimbulkan oleh para wisatawan adalah selain mereka ingin mengetahui lebih lanjut tentang tempat pariwisata itu seniri, mereka juga masih mengharapkan pelayanan lebih dari para tuan rumah dan seakan-akan meminta para masyarakatnya untuk menghormati mereka yan berkunjung dengan beberapa imbalan. Marginalisasi yang diakibatkan oleh pariwisata menyebabkan para masayarakat di sekitar tempat pariwisata menjadi terisolir dari wilayah mereka sendiri seperti contohnya taman nasional maasai di Tanzania dimana masyarakatnya yang masih tergolong  primitive dan bersifat berpindah-pindah (nomaden) menggantungkan hidupnya kepada alam dengan berburu dan meramu namun sejak wilayah ini dijadikan sebagai taman nasional, hewan-hewan liar disini digolongkan sebagai hewan yang dilindungi oleh Negara sehingga para masyarakatnya termarginalkan dan menderita  dengan tidak adanya hewan yang dapat diburu lagi karena dianggap melanggar hukum Negara dan membahayakan bagi satwa karena dapat terjadi kepunahan padahal nyatanya hewan yang dilindungi disini dianggap lebih menghasilkan pendapatan yang lebih besar di bidang pariwisata  daripada keprimitifan masyarakat maasai Tanzania .
Sejak adanya taman nasional ini para masyarakatnya kemudian diungsikan ke daerah konservasi di Ngorongro. Mereka telah menemukan diri mereka tak berdaya pada pemerintahan yang sewenang-wenang menganggap kehadiran mereka mengganggu dan merugikan habitat alam dan satwa liar. Betapa ironisnya dimana masyarakat tradisional yang bergantung  pada alam kemudian menjadi korban dari hukum atas alasan sebuah konservasi perlindungan alam dan satwa, serta manusia yang seharusnya dapat menjadikan hewan menjadi hidangan mereka malah menjadi saingan terbesar untuk mendapatkan pengakuan Negara. Di tengah keadaan tersebut masyarakatnya tetap hidup dalam kemiskinan dan hanya menjadi buruh di wilayah konservasi seperti menjadi petugas keamanan dan lainnya dengan upah rendah. Marginalitas merupakan sisi buruk dari pariwisata yang kadang tidak diperhatikan karena pariwisata lebih terkenal dengan keuntungannya daripada sisi kerugiannya.

1.       Apakah masih dapat disebut marginalisasi jika pada kenyataannya masyarakat di sekitar daerah pariwisata tidak terpaksa meninggalkan tanahnya untuk pariwisata pada investor asing karena ingin mendapatkan keuntungan dengan cara yang cepat daripada mempertahankan tanahnya yang ia sendiri tidak mempunyai kemampuan untuk menjadikan tanahnya sebagai tempat yang dapat menghasilkan uang?


BUDAYA DAN PARIWISATA


BUDAYA DAN PARIWISATA
Budaya adalah peradaban dan sesuatu yang kompleks, budaya dapat diteliti, budaya dapat berubah setiap waktu. Budaya dalam konteks pariwisata adalah sesuatu yang dapat dijual/dibeli meskipun hal unik yang sering ditemui merupakan sebuah imitasi. Pariwisata dilihat sebagai komoditisasi (upaya penjualan kebudayaan untuk tujuan konsumerisme) dilihat dari sudut pandang postmoderenisme.
Pearce (1989) mengidentifikasi beberapa karakteristik dari pariwisata. Pertama bahwa kegiatan pariwisata adalah hubungan timbal balik yang bersifat sementara antara tuan rumah dan tamu, kedua tentang fakta bahwa tamu berlibur sedangkan tuan rumah bekerja, ketiga adanya unsur musiman, dan keempat adanya factor ekonomi.
Geertz hofstede (1991) mengatakan ada beberapa lapisan budaya
1.       Level nasional (mengacu pada satu negara)
2.       Level suku, agama, ethnic, dan bahasa
3.       Level gender
4.       Level generasi (umur)
5.       Level kelas sosial (pekerjaan dan profesi)
Poon mengatakan jika pariwisata hanya dilihat sebagai bisnis dan faktor produksi maka kemudian budaya tidak akan ada maknanya selain menjadikannya sebagai alat  mendapatkan uang. Selain parisata sebagai tujuan rekreasi pariwisata juga mempunyai beberapa tujuan seperti wisata kesehatan, wisata olahraga, wisata budaya, dan pariwisata konverensi (wahab;1975).
Beberapa penulis juga telah menghubungkan pariwisata dengan konsumsi (greenwood, 1989; burns dan holden, 1995; ritzer, 1998). Selwyn (1996) juga menarik kesimpulan bahwa pariwisata sebagai bahan dan tradisi spiritual pada tingkat komersial dengan turis.


PENDEKATAN POST STRUKTURALISME DIDALAM STUDI FOLKLORE


PENDEKATAN POST STRUKTURALISME

DIDALAM STUDI FOLKLORE
Martha C. Sims dan Martine Stephens dalam Bukunya Living Folklore

Luaiyibni fatimatus Zuhra
135110801111014
Antropologi sosial
Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Brawijaya



Dalam Struturalisme, fungsionalisme, dan pendekatan psikoanalitik untuk menafsirkan cerita sebenarnya merupakan satu kesatuan yang utuh dengan satu makna paling penting didalamnya sedangkan pada pendekatan post stukturalisme melihat sebuah cerita rakyat melihat hal lain didalamnya dengan mengorganisasi elemen-elemen dalam teks atau urutan peristiwa yang merupakan ide pokok dan mencari makna lain yang tergambarkan dalam setiap cerita tergantung dalam konteks kebudayaan serta sosialnya.
Beberapa ahli folklore menggunakan tiga pendekatan yaitu pertama menggunakan interpretasi feminis, kedua menggunakan etnografi timbale balik, ketiga menggunakan pemdekatan interseksional untuk menganalisis folklore untuk menghindari agar tidak adanya adanya merginalisasi kelompok, hirarki sosial, dan konstruksi identitas dalam analisis mereka.

Interpretasi feminis

       Para ahli folklore mulai mempertimbangkan pendekatan feminis dalam cerita rakyat dimana yelah banyak artikel telah membicarakan tentang perempuan. Tidak sama dengan pendekatan funsionalis ataupun strukturalis, para pendukung feminis berusaha untuk memperluas prespektif tentang perempuan dan tidak hanya dalam prespektif laki-laki. Hal ini diteliti berdasarkan beberapa hal menarik tentang cerita rakyat yang didominasi perempuan dan menghasilkan wawasan baru dalam cerita rakyat dimana sebuah cerita tidak hanya didominasi oleh pemeran laki-laki dan pemeran perempuan selalu dikontrol dalam kekuasaan lingkungan mereka sendiri.

Etnogafi  reprosikal

Etnografi reprosikal mengasumsikan bahwa kebanyakan orang tidak tahu cara berkomunikasi melalui folklore namun mereka hanya menafsirkan folklore melalui penafsiran mereka masing-masing.  Pendekatan ini menggabungkan pandangan para anggota masyarakat tentang folklore dan interpretasi kontekstual. Para ahli folklore bahkan mengakui bahwa mereka juga berputa-putar saja dalam analisis mereka sendiri dan bahkan teks mereka bisa menjadi sebuah etnosentris maka dari itulah mereka kemudian mewawancarai beberapa masyarakat yang kemudian mereka anggap sebagai konsultan untuk mencari pemahaman yang lebih kompleks dan mengomentari analisis mereka saat kajian para ahli ini telah selesai dibuat. Kesimpulannya para ahli folklore ini hanya terfokus pada penafsiran si “konsultan” lalu mereka menganalisis kembali menggunakan pendekatan interpreting folklore, pendekatan ini disebut sebagai pendekatan etnografi reprosikal seperti yang dilakukan oleh Elaine Lawness dalam penelitiannya.

Intersecsionality

Para ahli folklore mencari tahu bagaimana, kapan, dan mengapa masyarakat bisa berbagi cerita rakyat dan cara mereka berhubungan melalui kontak fisik, sosial, dan budaya yang mereka ekspresikan melalui tindakan komunikasi. Para ahli ini melihat bagaimana kemudian sebuah folklore dapat mempengaruhi kekuatan sosial dan politik melalui karakteristik psikologis dan emosional masyarakat. Pendekatan ini menggambarkan  cara folklore dapat berpengaruh pada masyarakat. Pendekatan ini juga memberikan dasar diskusi tentang masalah yang bekaitan dengan kekuasaan, gender, etnis, usia, dan dinamika sosial dalam masyarakat.
Pendekatan-pendekatan dalam studi folklore (cerita rakyat) menginterpretasikan tentang masyarakat yang berkomunikasi satu sama lain dalam konteks yang membentuk sebuah ekspresi budaya serta penafsiran teks dalam konteks. Perbedaan prespektive dalam analisis cerita rakyat telah meberikan cara lain untuk memahami konsep-konsep yang terkait dalam cerita rakyat serta kekuatan aspek sosial dan budaya dan bahkan aspek-aspek tersebut dapat mengekspresikan diri kita sendiri secara informal, artistic, dan kreatif. Secara kompleks sebuah cerita rakyat menyampaikan banyak pesan dan makna yang sangat kaya terhadap masyarakat.
-          Bagaimana sebuah cerita rakyat yang telah dianalisis menggunakan pendekatan feminism kemudian dapat berpengaruh dan bermakna pada masyarakat khususnya perempuan jika pada kenyataannya mereka tidak mengerti secara  utuh apa yang dimaksudkan dan fungsi dalam cerita tersebut selain hanya sebagai mitos belaka?



PENDEKATAN STRUKTURAL DALAM FOLKLORE


PENDEKATAN STRUKTURAL DALAM FOLKLORE

Dalam bukunya Living Folklore Martha C Sims Martine Stephens memberikan penjelasan tentang pendekaatan strukturalisme dalam folklore seperti dalam cerita rakyat dan teka-teki yang mengandung beberapa struktur. Kajian strukturalisme mencoba mengungkapkan pola dasar suatu folklore yang saling berhubungan satu sama lain sehingga membentuk suatu folklore itu sendiri seperti dalam cerita rakyat misalnya terdapat sebuah struktur cerita atau  yang biasa dikenal sebagai unsur intrinsik dalam sebuah cerita yang mencangkup alur, setting (tempat, waktu,keadaan), penokohan (antagonis, protagonist, dan tritagonis), point of view, gaya bahasa, dan amanat .
Teka-teki juga mempunyai beberapa struktur. Teka-teki biasanya berbentuk verbal dan lebih berbentuk pernyataan atau pertanyaan dan membutuhkan sebuah pemecahan untuk mendapatkan jawabannya. Robert George dan Allan Dundes menjelaskan bahwa teka teki dimulai dengan unsur descriptive yang terdiri dari topik, objek yang dijelaskan, dan komentar yang memberikan informasi lanjutan dari pernyataan. Lelucon, cerita rakyat, dan teka-teki kadang terlalu bergantung pada strukturnya, jika strukturnya tidak teratur maka cerita rakyat, lelucon, dan teka-teki sangat susah untuk dipahami.
Pada awalnya para peneliti folklore hanya mempelajari cerita rakyat tentang asal muasal terjadinya alam semesta dan mitos-mitos sakral yang ada pada masyarakat dan diyakini kebenaranya. Penafsiran folklore tidak hanya dilakukan pada folklore lisan saja. Namun juga  folklore yang bersifat material seperti Henry Glassie yang menganalisis aturan dan hukum arsitektur vernacular pada perumahan fok di Virginia bagian tengah pada tahun 1975. Banyak keuntungan yang diperoleh dengan adanya struktur yaitu diantaranya dapat memudahkan para sarjana ini untuk menganalisa beberapa folklore dan membantu mengungkap unsur-unsur dasar yang kemudian dapat diklasifikasikan berdasarkan genrenya, dapat menganalisa pengertian yang lebih luas tentang jenis folklore apa yang dianalisa Misalnya cerita rakyat yang awalnya hanya dianggap sebagai ranah pengetahuan dan hiburan anak-anak saja namun setelah dianalisis struktur dalam ceritanya ditemukan beberapa hubungan karakteristik antar pola linguistik dan kognitif yang dalam, dan dapat mempelajari persamaan dan perbedaan antar cerita tradisional kebudayaan yang berbeda.


Jumat, 02 Mei 2014


KAITAN TEORI PSIKOLOGY DASAR DENGAN CONTOH CERITA DALAM FILM “MIRACLE WORKER”

Music by William Goldstein
Film editor : maryann Brandon
Production designer :Lindsey hermer bell
Director of photography : david parker, A.C.S
Produced by : suzy beugen-bishop
Executive producer : charles hischhorn, peter M. green
Teleplay by : monte merrick
Based upon the play by : William Gibson
Directed by : nadia tass
Casting by : donna Rosenstein, C.S.A
Unit production manager : nan skiba
First assistant director : david Robertson
Second assistan director : rose Tedesco
Costume designer : chris hargadon
Set decorator : odetta Stoddard
Script supervisor : patricia lambkin
Horses and carriages : Thomas bishop
Property master : Michael tawton
Key make up : Sandra moorc
Hair staylist : cathy shibley
Production coordinator : nicki skinner
Canadian casting : john Buchan
Unit manager : joe barzo
Transportation coordinator : orest muz
Production sound mixer : rob sherer
Lab services : the lab
Thelecine : magnetic north
Post production : digital magic company
Visual effects by : gajdecky
Post production sound : Buena vista sound

FOUNTAIN PRODUCTION
WALT DISNEY


Helen keller adalah gadis tunarungu,tunawicara,dan tunanetra yang dikarenakan kecelakaan saat Helen berumur 8 bulan, tak banyak hal yang dapat ia lakukan kecuali merasa marah,menendang,mengamuk,dan bertindak semaunya. Nyonya katerine adalah ibu yang sangat menyayanginya meski Helen hanya dapat berbuat ulah. Setiap kali Helen berulah ia hanya dapat tenang sementara ketika seseorang memberikannya permen.

Suatu hari nyonya katerine berharap ada keajaiban pada Helen dengan mendatangkan guru dan pengasuh untuk Helen yaitu nona anne Sullivan yang seorang guru kebanggaan dari perkins institute for the blind dan terus berharap gurunya ini dapat mengajari Helen menjadi pribadi yang berbeda, namun nona anne juga mempunyai masa lalu yang rumit sehingga dia mempunyai sikap yang agak kasar dan disiplin. pada awalnya nona anne pesimis dapat mengajari anak dengan kebutuhan khusus seperti kasus Helen karna sikapnya yang tidak sabaran. Tapi ia tetap menerima tawaran tersebut karna menganggap itu sebuah tantangan baginya.
Kedatangan nona anne disambut hangat oleh keluarga keller tapi ternyata cara mengajar nona anne sangat kasar dan tidak sabar sehingga membuat keluarga keller tak tega melihat Helen tapi nona anne beranggapan bahwa keluarga keller terlalu memanjakan Helen seperti saat Helen makan dengan tidak sopan menggunakan kedua tangannya dan memasukkan semua makanan yang ia pegang kedalam mulutnya saat ia lapar.

Awalnya sangat sulit mengajari Helen karna ia penuh dengan kemarahan tapi hal itu tak membuat nona anne pantang mundur mengajari Helen berperilaku sopan dan mengajari helen berbagai kosakata yang ia ajarkan dengan cara menempelkan tangannya yang membentuk huruf-huruf di telapak tangan Helen, tapi nona anne menganggap cara mengajarnya kurang efektif karna ia selalu diawasi oleh keluarga keller, maka dari itu kemudian nona anne meminta 2 minggu penuh bersama Helen di pondok kecil yang jauh dari keluarga kellen, meskipun dengan berat hati akhirnya keluarga kellen mengijinkan nona anne bersama Helen selama 2 minggu penuh.
Selama 2 minggu nona anne bersama Helen, banyak kosakata yang Helen pelajari seperti air,bunga,daun,telur. juga banyak perubahan sikap yang terjadi pada Helen seperti makan dengan sendok,duduk dengan tenang,menjahit dan lain-lain. Tapi nona anne beranggapan waktu 2 minggu kurang untuk mengajar Helen tapi keluarga keller tak mengijinkan waktu lebih banyak untuk nona anne meskipun nona anne belum merasa puas dengan perkembangan Helen terkadang nona Anne memberikan Hellen kue atau permen sebagai hadiah atas pembelajaran yang telah dilewati salama satu hari meskipun perkembangannya tidak teralu baik agar Hellen merasa tenang dan senang.
2 minggu setelah waktu yang ia lewati bersama Helen akhirnya Helen dijemput oleh keluarga keller dan membuat nona anne merasa keberatan meskipun begitu nona anne tidak dapat melanggar perjajiannya dengan keluarga keller.

Hari pertama kepulangan Helen ke rumahnya kembali membuat keluarga keller senang atas kemajuan pesat yang dialami Helen tapi saat akan makan Helen menolak memakai serbet dan membuangnya serta menyiram nona anne dengan air sehingga membuat nona anne geram dan menggendong Helen keluar rumah untuk memompa air lagi dan saat air yang dari pompa mengalir membasahi tangan helen sebuah keajaiban terjadi,Helen dapat mengeja air(w-a-t-e-r) dengan benar dan kemudian ia dapat mengeja benda lain dengan benar serta dapat membedakannya. Helen juga dapat mengeja ibu (m-o-t-h-e-r), guru (t-e-a-c-h-e-r),dan p-a-p-a. semua keajaiban itu membuat nona anne dan keluarga keller sangat bahagia.

Anne Sullivan terus menjadi guru Helen seumur hidupnya. Helen keller lulus dari Radcliff college dengan gelar kehormatan dan menjadi pengacara ternama di dunia dalam masalah persamaan social. Dia dianugerahi medali kehormatan dari president.



KAITAN KASUS DENGAN TEORI-TEORI DALAM PSIKOLOGY

TEORI PRESEPSI DAN SENSASI

• Sensasi : proses mekanisme sensorik terhadap stimuli
Kaitan dalam kasus : hellen keller menyentuh air dan mencium bau bunga.
• Presepsi : sekumpulan tindakan mental yg didahului oleh proses penginderaan dan mengatur impuls2 sensorik menjadi suatu pola bermakna
kaitan dalam kasus :Helen keller dapat mengeja water(w-a-t-e-r) setelah menyentuh air dan menyimpulkan benda yang ia sentuh tersebut meupakan air.

TEORI MOTIVASI

Motivasi : faktor yang mengarah dan memberikan energi pada manusia dan organisme lainnya.
• Teori pendekatan insting (proses belajar)
Kaitan dalam kasus : Helen keller belajar mengeja setiap benda-benda yang ia sentuh.
• Teori pendekatan drive reduction (dorongan primer dan sekunder)
Kaitan dalam kasus : Helen keller akan melahap semua makanan yang ia pegang dikedua tangannya saat ia merasa lapar.
• Teori pendekatan arousal (Keyakinan bahwa kita mencoba mempertahankan level stimulasi & aktivitas tertentu dgn meningkatkan atau menurunkannya sesuai dgn yg dibutuhkan).
Kaitan dalam kasus : nona Anne Sullivan ingin mengubah cara Hellen bersikap yang kasar dan penuh kemarahan, agar ia dapat bersikap sopan dengan mengajarinya segala hal.
• Teori pendekatan insentif (keinginan external)
Kaitan dalam kasus: meskipun sudah kenyang, hellen keller tetap tergoda untuk makan permen saat ia marah.
• Teori pendekatan kognitif (pengaruh dari harapan dari dalam diri sendiri)
Kaitan dalam kasus : nyonya katerine (ibu hellen) berharap ada keajaiban pada Helen dengan mendatangkan guru dan pengasuh untuk Helen yaitu nona anne Sullivan yang seorang guru kebanggaan dari perkins institute for the blind dan terus berharap gurunya ini dapat mengajari Helen menjadi pribadi yang berbeda.

TEORI BELAJAR

Belajar : proses dimana suatu aktifitas berasal atau berubah melalui reaksi pada situasi yang ditemui.
Pengkondisian klasik : sebuah perubahan yang relative menetap dalam perilaku ( atau yang berpotensi sebagai perilaku akibat dari pengalaman)
Prinsip dalam kondisioning klasik
• Ekstinksi : respon yang kemudian dihilangkan
Kaitan dalam kasus : ketika hellen mengamuk, ia akan mendapatkan permen namun saat proses pembelajaran yang dilakukan nona anne meskipun saat hellen mengamuk ia tidak akan mendapatkan permen maka, tapi saat hellen menurut kepada nona anne ia akan mendapatkan permen maka, untuk mendapatkan permen lagi hellen harus menurut pada nona anne.
• Generalisasi : ketika mempelajari respon terkondisi terhadap stimulus baru ada respon yang sama terhadap stimulus yang serupa.
Kaitan dalam kasus : Hellen merasa tenang saat diberi permen atau kue.